Biaya membuat paspor di Indonesia akan mengalami peningkatan mulai tahun depan. Kementerian Luar Negeri telah mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan naik sebesar 50 persen mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan ini dilakukan untuk menutupi biaya produksi dan pengiriman paspor serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kenaikan biaya ini, diharapkan pelayanan pembuatan paspor di Indonesia akan semakin efisien dan cepat.
Untuk biaya pembuatan paspor biasa, yang sebelumnya sebesar Rp 355.000 akan naik menjadi Rp 532.500. Sedangkan untuk paspor elektronik, biaya pembuatannya yang sebelumnya sebesar Rp 655.000 akan naik menjadi Rp 982.500.
Meskipun ada kenaikan biaya, namun pelayanan pembuatan paspor di Indonesia diharapkan tetap memberikan layanan yang baik kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memahami kenaikan biaya ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor, sebaiknya segera mengurusnya sebelum kenaikan biaya berlaku. Jangan sampai terlambat mengurus paspor karena akan menambah biaya yang harus dikeluarkan.
Dengan adanya kenaikan biaya membuat paspor, diharapkan pelayanan pembuatan paspor di Indonesia akan semakin baik dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.