Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat. Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari pelecehan, termasuk dengan menyediakan layanan konseling dan perlindungan bagi korban.
Kementerian PPPA juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan hak asasi manusia dan kepolisian, untuk menindak tegas pelaku pelecehan. Selain itu, Kementerian PPPA juga melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak dari pelecehan.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak bukan hanya merupakan masalah moral, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Kementerian PPPA menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk melaporkan kasus pelecehan yang terjadi, sehingga pelaku dapat diadili dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak.
Dengan tegas menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kementerian PPPA berharap bahwa masyarakat dapat bersama-sama berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Semua pihak harus bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan dan anak di Indonesia.