Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengutarakan keprihatinan terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada sektor pariwisata, terutama hotel dan restoran. Menurut PHRI, kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan seksama agar tidak memberatkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Dalam sebuah pernyataan resmi, PHRI menekankan pentingnya memperhatikan dampak dari kebijakan PPN 12 persen terhadap sektor pariwisata, terutama terhadap para pekerja yang berada di garis depan layanan kepada wisatawan. Menurut PHRI, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap pendapatan pekerja di sektor pariwisata, yang sudah terdampak oleh pandemi COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir.
PHRI juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa kebijakan PPN 12 persen tidak memberatkan para pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama para pemilik hotel dan restoran kecil dan menengah. PHRI menegaskan bahwa keberlangsungan usaha di sektor pariwisata sangat bergantung pada kesejahteraan pekerja dan pelaku usaha, sehingga perlu adanya kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor pariwisata secara menyeluruh.
Selain itu, PHRI juga menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan insentif dan stimulus kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata, sebagai langkah untuk mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. PHRI menekankan bahwa kebijakan yang bersifat pro-investasi dan pro-pertumbuhan sektor pariwisata perlu diimplementasikan untuk mendorong pemulihan ekonomi secara menyeluruh.
Dengan demikian, PHRI menegaskan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dan pelaku usaha di sektor pariwisata dalam merumuskan kebijakan terkait PPN 12 persen. PHRI berharap agar pemerintah dapat bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan kesejahteraan seluruh pelaku usaha di dalamnya.