Visa Amerika adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat. Namun, untuk mendapatkan visa ini, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengurusannya.
Berikut ini adalah rincian biaya pengurusan Visa Amerika:
1. Biaya aplikasi visa (MRV fee): Biaya ini harus dibayar saat anda mengisi formulir aplikasi visa online melalui situs resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Biaya ini tidak dapat dikembalikan dan besarnya tergantung dari jenis visa yang anda ajukan. Untuk visa non-imigran (B1/B2), biaya aplikasi adalah sebesar $160.
2. Biaya wawancara visa: Setelah membayar biaya aplikasi visa, anda juga harus membayar biaya wawancara visa sebesar $160. Biaya ini harus dibayar sebelum anda menjadwalkan wawancara visa di Kedutaan Besar Amerika Serikat.
3. Biaya pengiriman paspor: Setelah wawancara visa selesai dan visa anda sudah disetujui, anda harus membayar biaya pengiriman paspor melalui kurir untuk mengirimkan paspor anda dengan visa yang sudah tertera. Biaya pengiriman paspor ini bervariasi tergantung dari kurir yang anda pilih.
4. Biaya tambahan: Selain biaya-biaya di atas, anda juga harus memperhatikan biaya tambahan seperti biaya cetak formulir DS-160, biaya untuk dokumen tambahan yang diminta oleh petugas imigrasi, dan biaya lainnya yang mungkin diperlukan selama proses pengurusan visa.
Dengan mengetahui rincian biaya pengurusan Visa Amerika ini, diharapkan anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan aplikasi visa. Pastikan untuk membayar semua biaya yang diperlukan dengan tepat waktu agar proses pengurusan visa anda dapat berjalan lancar dan tidak terhambat karena masalah pembayaran. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang sedang merencanakan perjalanan ke Amerika Serikat. Terima kasih.