Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak menganjurkan umroh “backpacker” kepada para calon jamaah. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Kemenag dalam mengeluarkan anjuran tersebut.
Pertama, umroh “backpacker” cenderung kurang terorganisir dan tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Umroh adalah ibadah yang memiliki tata cara dan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap jamaah. Dengan melakukan umroh “backpacker”, bisa saja jamaah tidak memahami atau bahkan melanggar aturan-aturan tersebut.
Kedua, umroh “backpacker” juga rentan terhadap risiko keamanan dan kesehatan. Dalam perjalanan umroh, jamaah akan mengunjungi banyak tempat suci dan berada dalam kerumunan orang. Jika tidak terorganisir dengan baik, bisa saja jamaah terpapar penyakit atau menjadi korban tindak kejahatan.
Ketiga, umroh “backpacker” cenderung kurang mendapatkan bimbingan dan pendampingan yang memadai. Dalam umroh, jamaah membutuhkan bimbingan dan arahan dari pihak yang berkompeten, seperti ustadz atau tour leader. Dengan melakukan umroh “backpacker”, jamaah tidak akan mendapatkan bimbingan tersebut sehingga bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan ibadah umroh.
Oleh karena itu, Kemenag menyarankan agar para calon jamaah memilih paket umroh yang resmi dan terpercaya. Dengan memilih paket umroh yang terorganisir dan memiliki izin resmi, jamaah akan mendapatkan jaminan keamanan, kesehatan, serta bimbingan yang diperlukan selama perjalanan umroh. Dengan demikian, ibadah umroh dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan tata cara yang benar.